Prosedur dan Manfaat Audit Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Audit keuangan pemerintah daerah merupakan prosedur yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat lokal. Proses ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sebagai bagian dari tata kelola keuangan yang baik, prosedur audit keuangan pemerintah daerah harus dilakukan secara berkala.
Menurut Mardiasmo (2016), audit keuangan pemerintah daerah memiliki manfaat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik. Dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Sektor Publik”, Mardiasmo menjelaskan bahwa prosedur audit keuangan pemerintah daerah dapat membantu mengidentifikasi potensi penyimpangan, penyelewengan, atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan.
Prosedur audit keuangan pemerintah daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap keuangan pemerintah daerah.
Menurut Soekarwo, Ketua BPK RI periode 2016-2019, audit keuangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat lokal. Soekarwo juga menekankan pentingnya kerjasama antara BPK dan pemerintah daerah dalam proses audit keuangan untuk mencapai hasil yang optimal.
Dengan adanya prosedur audit keuangan pemerintah daerah yang baik, diharapkan akan tercipta tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dan melaksanakan prosedur audit keuangan dengan baik demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.